Menurut standar nasional GB126-2016 tentang persyaratan proses penyembelihan unggas, jika karkas dan produk sampingan yang dapat dimakan perlu didinginkan terlebih dahulu setelah penyembelihan, maka pendinginan harus dilakukan segera. Setelah pendinginan, suhu tengah daging ternak harus dijaga di bawah 7℃, suhu tengah daging unggas harus dijaga di bawah 4℃, dan suhu tengah produk jeroan harus dijaga di bawah 3℃.















